Probolinggo, Peristiwaterkini – Aparat Polsek Besuk, Polres Probolinggo, berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan 2 ton pupuk subsidi ilegal dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (23/1/2025) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB dengan barang bukti berupa 40 karung pupuk urea subsidi yang diangkut menggunakan mobil pickup.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengungkapkan bahwa pupuk subsidi tersebut diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
“Untuk pasal yang dipersangkakan, kami menggunakan Undang-Undang Darurat tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara,” jelasnya saat memberikan keterangan pada Jumat (24/1/2025).
Dalam operasi tersebut, selain menangkap dua pelaku utama, polisi juga mengamankan satu orang saksi.
Namun, saksi tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka karena hanya berperan sebagai kuli dan tidak mengetahui tindakan ilegal yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Unsur perbuatannya tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” tambah AKP Putra Adi.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya