“Tersangka kedapatan menyimpan bungkusan klip bening di dalam bungkus rokok merek Online, dengan berat bruto : 1,03 (Satu koma nol tiga) Gram,” ucapnya.
Dengan penemuan barang haram tersebut, tambahnya, tersangka langsung di bawa ke Mapolres OKU, untuk segera di lakukan. Pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang barang haram yaitu narkoba jenis sabu, anggota juga mengamankan, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A60, 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat Warna Hitam dengan No.Pol : BG 4837 FAP, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk ONLINE Warna Ungu, 1 (Satu) Helai celana pendek warna biru-kuning tanpa merek.
“Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, saat inì terangkat berstatus Kurir,” pungkasnya. (gun)
Penulis : Gunawan
Editor : Deni
Halaman : 1 2