Di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu buah skop plastik, satu bal plastik klip bening, satu unit handphone Oppo A31, uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan, serta sebuah handuk berwarna biru yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sebagai pengedar. Saat ini, ia telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Deka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk menekan peredaran narkotika di OKU,” pungkasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2