Satresnarkoba Polres OKU Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atas tindakannya, OS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup menanti tersangka jika terbukti bersalah di pengadilan.

Pihak kepolisian kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten OKU.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tegas AKP Ibnu Holdon.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di OKU.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan barang haram ini.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres OKU dalam menangani tindak pidana narkotika, di mana pengawasan dan penindakan terus ditingkatkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah tersebut.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Mahasiswi Dibegal Cabul di Samas, Warga Tangkap Pelaku
‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga
‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri
‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar
Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan
Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran
Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:19 WIB

‎Mahasiswi Dibegal Cabul di Samas, Warga Tangkap Pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:26 WIB

‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga

Senin, 26 Januari 2026 - 11:55 WIB

‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:17 WIB

‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:20 WIB

Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan

Berita Terbaru