Atas tindakannya, OS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup menanti tersangka jika terbukti bersalah di pengadilan.
Pihak kepolisian kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten OKU.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tegas AKP Ibnu Holdon.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di OKU.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan barang haram ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres OKU dalam menangani tindak pidana narkotika, di mana pengawasan dan penindakan terus ditingkatkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah tersebut.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















