Satresnarkoba Polres OKU Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atas tindakannya, OS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup menanti tersangka jika terbukti bersalah di pengadilan.

Pihak kepolisian kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten OKU.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tegas AKP Ibnu Holdon.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di OKU.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan barang haram ini.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres OKU dalam menangani tindak pidana narkotika, di mana pengawasan dan penindakan terus ditingkatkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah tersebut.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi
Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!
Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Online
‎Pedagang Ditusuk 7 Kali, Cemburu Buta Picu Aksi Brutal!
Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan, Sri Purnomo Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka
Polresta Sleman Tangkap Pencuri Tabung Gas, Ungkap Jaringan Besar

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 06:14 WIB

Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 7 November 2025 - 09:10 WIB

Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Online

Berita Terbaru

PERISTIWA

TNI Gerak Cepat Kendalikan Dampak Erupsi Semeru Lumajang

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:19 WIB