Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Ujung Kubu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tsk narkoba

foto: tsk narkoba

PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (20/6/2025) sore.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba, IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap target operasi (TO) tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (38), warga setempat, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,51 gram, tiga plastik klip kosong, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp152.000 yang diduga hasil transaksi.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujar IPTU Jimmy R. Sitorus.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Rammes P. Penjaitan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan pengembangan jaringan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, dan gelar perkara.

“Ini bagian dari komitmen kami bersama Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Penulis : ismail

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Bahaya ODOL dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas kepada Sopir Truk
Bukan Hanya Jaga Keamanan, Polsek Medang Deras Juga Jaga Pangan!
Polres Batu Bara Gelar Ziarah ke Makam Brigjen Pol Anumerta Syahrul Zainal, Wujud Penghormatan dan Teladan
Polres Batu Bara Sosialisasikan Layanan 110 kepada Masyarakat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Labuhan Ruku Tingkatkan Keamanan di Lokasi Wisata Pantai Saat Akhir Pekan
Polsek Medang Deras Ajak Warga Kembangkan Lahan Pangan Bergizi Dukung Program Nasional
Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Satlantas Polres Batu Bara Gelar Perpanjangan SIM dan Pajak Kendaraan di Lapangan
Kabag Ops Polres Batu Bara Melayat ke Rumah Duka Mertua Personel Bag Ops
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:00 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Bahaya ODOL dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas kepada Sopir Truk

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:53 WIB

Bukan Hanya Jaga Keamanan, Polsek Medang Deras Juga Jaga Pangan!

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polres Batu Bara Gelar Ziarah ke Makam Brigjen Pol Anumerta Syahrul Zainal, Wujud Penghormatan dan Teladan

Senin, 23 Juni 2025 - 19:17 WIB

Polres Batu Bara Sosialisasikan Layanan 110 kepada Masyarakat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 07:20 WIB

Polsek Labuhan Ruku Tingkatkan Keamanan di Lokasi Wisata Pantai Saat Akhir Pekan

Berita Terbaru

foto: mantan Sekwan OKU Selatan di gerebek

OKU SELATAN

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:36 WIB