Satresnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Medang Deras

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tersangka bersama barang bukti

foto: tersangka bersama barang bukti

PERISTIWATERKINI.NET — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, dua pria berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SA (25), warga Dusun Sono, Desa Lalang, dan MAS (29), warga Dusun Pandau Palas, Desa Lalang. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 1 bungkus plastik teh cina warna hijau berisi sabu seberat 1 kilogram.

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, masing-masing Oppo Reno4 F dan Oppo A60.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H. Hnainggolan, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.

“Bermula dari laporan warga yang layak dipercaya, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SA. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka MAS turut diamankan di lokasi berbeda,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami telah mengamankan tersangka, menyita barang bukti, dan saat ini sedang melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan saksi-saksi, serta menyiapkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik,” tambah AKBP Doly.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penulis : ismail

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Satlantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Kibas Bendera
Dua Pelaku Curas Ditangkap, Satu Masih Buron
Kapolres Batu Bara Pimpin Langsung Takziah ke Rumah Duka AIPTU Fran Santoso
Polres Batu Bara Ikuti Zoom Meeting Kunjungan Kerja Kapolri dan Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut
Polisi Bekuk Pelaku Pembawa Sajam saat Lakukan Pungli di Jalan Lintas Sumatera OKU
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Bekuk Residivis Curat yang Sasar Warung Milik Anggota Brimob
Diduga Lakukan Tindak Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Polres Batu Bara
Polres Batu Bara Tinjau Kesiapan Lokasi Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:36 WIB

Cegah Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Satlantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Kibas Bendera

Senin, 14 Juli 2025 - 19:37 WIB

Dua Pelaku Curas Ditangkap, Satu Masih Buron

Senin, 14 Juli 2025 - 19:19 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Medang Deras

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:15 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Langsung Takziah ke Rumah Duka AIPTU Fran Santoso

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:30 WIB

Polres Batu Bara Ikuti Zoom Meeting Kunjungan Kerja Kapolri dan Groundbreaking 29 SPPG Polda Sumut

Berita Terbaru

foto: tersangka curas bersama barang bukti diamankan polsek pengandonan

KRIMINAL

Dua Pelaku Curas Ditangkap, Satu Masih Buron

Senin, 14 Jul 2025 - 19:37 WIB