Satresnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Medang Deras

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tersangka bersama barang bukti

foto: tersangka bersama barang bukti

PERISTIWATERKINI.NET — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, dua pria berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SA (25), warga Dusun Sono, Desa Lalang, dan MAS (29), warga Dusun Pandau Palas, Desa Lalang. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 1 bungkus plastik teh cina warna hijau berisi sabu seberat 1 kilogram.

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, masing-masing Oppo Reno4 F dan Oppo A60.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H. Hnainggolan, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.

“Bermula dari laporan warga yang layak dipercaya, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SA. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka MAS turut diamankan di lokasi berbeda,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami telah mengamankan tersangka, menyita barang bukti, dan saat ini sedang melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan saksi-saksi, serta menyiapkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik,” tambah AKBP Doly.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penulis : ismail

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga
‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri
‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar
Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan
Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran
Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:26 WIB

‎Sajam Dipesan Online, Polsek Undaan Lakukan Pembinaan Warga

Senin, 26 Januari 2026 - 11:55 WIB

‎Penetapan Tersangka Kasus Suami Bela Istri di Sleman Buka Diskusi Hukum Pembelaan Diri

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:17 WIB

‎Empat Belas Tahun COP Bongkar 73 Kasus Kejahatan Satwa Liar

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:20 WIB

Perkelahian Berdarah Dalam Keadaan Mabuk Usai Kecelakaan, Mahasiswa Tewas Ditusuk Rekan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:18 WIB

Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dandim Wonosobo Tinjau TMMD Trimulyo, Dorong Desa Maju

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:39 WIB