Satresnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Medang Deras

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tersangka bersama barang bukti

foto: tersangka bersama barang bukti

PERISTIWATERKINI.NET — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, dua pria berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SA (25), warga Dusun Sono, Desa Lalang, dan MAS (29), warga Dusun Pandau Palas, Desa Lalang. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 1 bungkus plastik teh cina warna hijau berisi sabu seberat 1 kilogram.

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, masing-masing Oppo Reno4 F dan Oppo A60.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H. Hnainggolan, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.

“Bermula dari laporan warga yang layak dipercaya, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SA. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka MAS turut diamankan di lokasi berbeda,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami telah mengamankan tersangka, menyita barang bukti, dan saat ini sedang melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan saksi-saksi, serta menyiapkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik,” tambah AKBP Doly.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penulis : ismail

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Forensik Bongkar 310 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Pacet
Kapolres Mojokerto; Pelaku Mantan Jagal Hewan, Potong Tubuh Korban Tanpa Ragu
Bawa 100 Gram Sabu, TA Diamankan Satreskoba Polres Prabumulih
6 Bulan DPO, Pencuri Sawit PT MO akhirnya Ditangkap
Cekcok Mulut Berakhir Penusukan, Pelaku Ditangkap  di OKU Usai Lari Ke Jambi
‎Driver Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Ugal-ugalan, Pejompongan Meledak Marah
Musthafa; Segera Miskinkan Koruptor, Jangan Miskinkan Rakyat
Terungkap! Pembunuhan kacab Bank BUMN ternyata Crezy rich Jambi

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 09:11 WIB

Forensik Bongkar 310 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Pacet

Selasa, 9 September 2025 - 08:31 WIB

Kapolres Mojokerto; Pelaku Mantan Jagal Hewan, Potong Tubuh Korban Tanpa Ragu

Senin, 8 September 2025 - 22:55 WIB

Bawa 100 Gram Sabu, TA Diamankan Satreskoba Polres Prabumulih

Rabu, 3 September 2025 - 18:14 WIB

6 Bulan DPO, Pencuri Sawit PT MO akhirnya Ditangkap

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:53 WIB

Cekcok Mulut Berakhir Penusukan, Pelaku Ditangkap  di OKU Usai Lari Ke Jambi

Berita Terbaru