Satresnarkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Medang Deras

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tersangka bersama barang bukti

foto: tersangka bersama barang bukti

PERISTIWATERKINI.NET — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, dua pria berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SA (25), warga Dusun Sono, Desa Lalang, dan MAS (29), warga Dusun Pandau Palas, Desa Lalang. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 1 bungkus plastik teh cina warna hijau berisi sabu seberat 1 kilogram.

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, masing-masing Oppo Reno4 F dan Oppo A60.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H. Hnainggolan, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.

“Bermula dari laporan warga yang layak dipercaya, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SA. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka MAS turut diamankan di lokasi berbeda,” jelas Kapolres.

Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami telah mengamankan tersangka, menyita barang bukti, dan saat ini sedang melakukan pengembangan jaringan, pemeriksaan saksi-saksi, serta menyiapkan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik,” tambah AKBP Doly.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penulis : ismail

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran
Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi
Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!
Polda DIY Tetapkan Andri Arpriyadin Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan Online
‎Pedagang Ditusuk 7 Kali, Cemburu Buta Picu Aksi Brutal!
Dana Hibah Pariwisata Diselewengkan, Sri Purnomo Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:18 WIB

Istri Jenderal Diperiksa Hakim, Ungkap Aliran Dana Miliaran

Selasa, 18 November 2025 - 06:14 WIB

Gus Yazid Bongkar Aliran Dana Rp20 Miliar di Persidangan

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 7 November 2025 - 09:10 WIB

Curi Sapi untuk Beli Sabu, Pria Ini Diciduk Polisi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Dari Bupati Jadi Pesakitan, Sri Purnomo Di Tahan Kasus Hibah Sleman!

Berita Terbaru