Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,24 gram, satu unit handphone merek Nokia warna biru, serta uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, SH.
Langkah-langkah yang telah dilakukan petugas antara lain mengamankan tersangka, menyita barang bukti, serta melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi dan akan menggelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.
“Rencana tindak lanjut kami adalah melanjutkan penyidikan, mengungkap jaringan yang lebih luas, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, dan melaksanakan gelar perkara,” tambah AKP Ramses.
Polres Batu Bara terus mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Penulis : Ismail
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2