Peristiwaterkini — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial HT (43), warga Kecamatan Baturaja Timur, diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, HT diketahui kerap melakukan transaksi narkoba dari dalam rumahnya. Satresnarkoba pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Uniknya, sabu tersebut disembunyikan tersangka dalam sebuah gelas plastik kosong bermerek Teh Rio yang diletakkan di atas tanah di dalam rumah. Barang bukti itu diduga sudah disiapkan untuk diberikan kepada seseorang yang telah memesan.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone merek VIVO warna biru muda yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka HT diamankan di rumahnya di Baturaja Timur. Saat ditangkap, sabu sudah disiapkan untuk diedarkan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba,” jelas AKP Ibnu.
Tersangka HT kini berstatus sebagai pengedar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres OKU terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memberantas jaringan peredaran narkoba di daerah kita,” pungkas AKP Ibnu.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini