“AS mengaku membeli pil ini dari DC untuk diedarkan kembali di wilayah Kulonprogo,” tambah Iptu Sarjoko.
Informasi ini mendorong polisi untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna melacak keberadaan DC.
Pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, tim Satres Narkoba Polres Kulonprogo berhasil menangkap DC di kediamannya di Magelang.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 16.000 butir pil koplo yang siap diedarkan.
“Jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, menunjukkan bahwa peredaran pil koplo ini cukup terorganisir,” ungkap Iptu Sarjoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dan DC ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 KUHP atau Pasal 436 KUHP ayat 2 juncto Pasal 145 KUHP ayat 2 nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran pil koplo yang lebih luas,” tegas Iptu Sarjoko.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya