Satres Narkoba Polres Kulonprogo Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : konferensi pers Polres Kulonprogo

foto : konferensi pers Polres Kulonprogo

Pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, tim Satres Narkoba Polres Kulonprogo berhasil menangkap DC di kediamannya di Magelang.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 16.000 butir pil koplo yang siap diedarkan.

“Jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, menunjukkan bahwa peredaran pil koplo ini cukup terorganisir,” ungkap Iptu Sarjoko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dan DC ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 KUHP atau Pasal 436 KUHP ayat 2 juncto Pasal 145 KUHP ayat 2 nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 juta. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran pil koplo yang lebih luas,” tegas Iptu Sarjoko.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya peredaran obat-obatan terlarang di masyarakat. Polres Kulonprogo berkomitmen untuk terus melakukan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.

Penulis : kurniawan

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Syauqi Tegaskan Pustakawan Garda Literasi Digital Kebangsaan Era Siber
Revisi UU Sisdiknas Didorong, DPD RI Soroti Tata Kelola Pendidikan
Pemda DIY Salurkan Living Cost, Mahasiswa UWM Korban Banjir Terbantu
Bantuan Pribadi Prabowo, Ribuan Becak Listrik Dukung Martabat Pengayuh Jogja
Gowes Njeron Beteng, Strategi Baru Angkat Wisata Budaya
KADIN DIY Galang Solidaritas Nasional, Kirim Bantuan Nyata ke Sumatra
‎PDT Ke-54 Yogyakarta Teguhkan Karakter Pramuka Lewat Pengembaraan
‎SUARA Indonesia Tegaskan Kebebasan Ekspresi Budaya Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:02 WIB

Syauqi Tegaskan Pustakawan Garda Literasi Digital Kebangsaan Era Siber

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:59 WIB

Revisi UU Sisdiknas Didorong, DPD RI Soroti Tata Kelola Pendidikan

Rabu, 24 Desember 2025 - 02:13 WIB

Bantuan Pribadi Prabowo, Ribuan Becak Listrik Dukung Martabat Pengayuh Jogja

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:59 WIB

Gowes Njeron Beteng, Strategi Baru Angkat Wisata Budaya

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:17 WIB

KADIN DIY Galang Solidaritas Nasional, Kirim Bantuan Nyata ke Sumatra

Berita Terbaru