PERISTIWATERKINI.NET – Satres Narkoba Polres Kulonprogo berhasil meringkus dua orang pengedar pil koplo berlogo Y di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka, AS (28) asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, dan DC (26) asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap dalam operasi pengawasan dan penyelidikan intensif selama beberapa pekan terakhir.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, dalam konferensi pers Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika polisi menangkap AS di wilayah Pengasih, Kulonprogo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 150 butir pil koplo berlogo Y yang disimpan di saku jaketnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 150 butir yang siap edar,” ujar Iptu Sarjoko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh pil tersebut dari DC, seorang warga Magelang.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya