Satpol PP dan Bea Cukai Yogya Sita Ratusan Rokok Ilegal 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: petugas razia roko ilegal

foto: petugas razia roko ilegal

PERISTIWATERKINI.NET – Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali digalakkan di Kota Yogyakarta. Dalam sebuah operasi gabungan yang digelar Kamis (22/5/2025),

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta menyisir sejumlah warung di sepanjang Jalan A.M Sangaji.

Operasi yang menyasar penjual eceran ini bertujuan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Rokok-rokok ilegal tersebut dinilai merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan standar.

“Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi konsumen dan mendukung penerimaan negara,” ujar Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, di sela kegiatan.

Petugas menemukan total 352 batang rokok tanpa cukai yang dikemas dalam 18 bungkus.

Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.

Ahmad menjelaskan, rokok ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp832.000.

Meski nilainya tampak kecil, menurutnya, peredaran masif dari praktik ini akan berdampak besar terhadap pendapatan negara dari sektor cukai.

“Ini bukan semata soal angka, tetapi soal penegakan hukum dan ketertiban niaga,” tegas Ahmad.

Para penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal dikenai sanksi administratif berupa denda.

Denda tersebut minimal dua kali lipat dari harga jual rokok yang ditemukan, sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pelaku penjualan rokok ilegal juga dapat dijerat dengan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,

pelanggaran semacam ini dapat dihukum penjara antara satu hingga lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad juga menjelaskan sejumlah ciri khas rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat.

Di antaranya adalah tidak adanya pita cukai pada kemasan, penggunaan pita palsu atau bekas, harga jual yang jauh lebih murah dari pasaran, serta kualitas kemasan yang tidak sesuai standar industri.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergoda harga murah. Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengandung risiko kesehatan karena tidak melalui pengawasan mutu,” ujar Ahmad.

Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan digelar secara berkala di berbagai titik di Kota Yogyakarta.

Tujuannya adalah menciptakan efek jera sekaligus membangun kesadaran kolektif tentang bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.

“Kami akan rutin menggelar operasi agar peredaran rokok ilegal di Yogya benar-benar hilang,” tegasnya.

Ahmad juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Menurutnya, partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

“Laporkan jika menemukan rokok ilegal di lingkungan Anda. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Penulis : kurniawan

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana
Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”
Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”
Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman
UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh
Mubeng Beteng: Laku Spiritual Malam 1 Suro di Keraton Yogyakarta
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Anak-anak Happy, Stasiun Yogya Disulap Jadi Tempat Main Seru!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:03 WIB

1.627 Rumah Prioritas Bantuan, Komisi D dan Kesra Matangkan Rencana

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:31 WIB

Merti Dusun Tamanan Pabrik 2025: Warga Tamanmartani “Manengku Puja Nggayuh Raharja”

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:47 WIB

Penambang Progo : “Kami Hanya Ingin Kembali Menambang untuk Hidupi Keluarga”

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:04 WIB

Jogja Targetkan 500 Ribu Wisatawan, Libur Sekolah Dipastikan Aman dan Nyaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:42 WIB

UGM Digugat Rp1.000 Triliun! Geger Ijazah Jokowi Bikin Bangsa Gaduh

Berita Terbaru