Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua paket senjata tajam.
Paket pertama berisi satu parang panjang sekitar 1,5 meter, satu celurit panjang 50 sentimeter, serta dua celurit kecil.

Paket kedua berisi satu parang panjang sekitar 2 meter dan satu celurit kecil. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Undaan.
Menurut AKP Uji Andi, para pemesan berdalih senjata tajam itu akan digunakan sebagai hiasan dinding kamar.
“Meski alasannya demikian, kami tetap melakukan pembinaan karena sebagian pemesan masih di bawah umur,” ujarnya.
Polisi juga membuat surat pernyataan yang ditandatangani pemesan, orang tua, perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi aktivitas anak di ruang digital.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















