Ketiga, Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten OKU tahun 2012 – 2023. Keempat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045.
Kelima, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Keenam, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKU.
Ketujuh, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Kedelapan, Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Dan kesembilan, Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKU ke Bank Sumsel Babel.
Sedangkan dua Propemperda inisiatif DPRD OKU yakni; Rancangan Peraturan Daerah tentang Literasi Minat Baca. Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren.
“Syukur Alhamdulillah, 9 usulan Propemperda tahun 2024 dimaksud, telah disepakati menjadi menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU tahun 2024,” ujar Pj Bupati OKU dalam penjelasannya yang dibacakan oleh Sekda Dharmawan Irianto.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya