OKU Sumsel, Peristiwaterkini – Usai pulang liburan rumah anggota TNI di Rt/Rw. 006/002 kel. Sekarjaya kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU digasak maling.
Peristiwa ini diketahui saat korban Edi Hartono (38) anggota TNI, bersama keluarga saat pulang kerumah usai liburan pada hari rabu (01/1/2025) jam 19.00 wib.
Setelah membuka pintu rumah dalam keadaan gelap, Edi bersama keluarga terkejut, semua perlengkapan rumah seperti tv, Sepeker, Pemasak nasi, kipas angin dan perabotan lainya hilang.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Melalui kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan kejadian pencurian di kelurahan Sekarjaya.
“Ya benar ada rumah warga di kelurahan Sekarjaya di cuti perabotnya pada saat liburan ke luar kota,” katanya, Minggu (5/12/2025).
Usai mengetahui, lanjutnya, rumahnya kemalingan pada tanggal 2 Januari 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.
“Dari laporan yang di buat korban, kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu, (25/12/2024) jam 22.00 wib, dan hari kamis (26/12/2024) jam 08.00 wib,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapat nama dari pelaku yaitu Sarkoni (43) warga Dusun V rt/rw. 018/000 desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur Seorang tukang batu.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota Polsek Baturaja Timur, yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek Baturaja Timur IPDA Deni Arfan, S.E., M.Si melakukan penangkapan.
“Tersangka diamankan di rumahnya di desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur, saat dilakukan penggeledahan di dapati Barang-barang dari rumah terduga,” ungkapnya.
Adapun barang yang di amankan sebanyak 9 unit berupa, 1 Unit TV Lcd merk Sharp ukuran 32 inci warna hitam, 1 unit Speaker aktif merk Polytron GMC warna hitam, 1 unit pemasak nasi merk miyako warna putih, 1 unit kipas angin merk miyako warna putih, 1 buah palu warna orange, 2 helai kain sarung warna coklat dan abu hijau, 9 buah piring merk Tupperware, 12 lusin sendok yang sudah ada ukiran nama.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Baturaja Timur guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana Tindak Pidana CURAT,” pungkas Ibnu Holdon.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini