Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Musthafa, S.H., menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penipuan yang melanggar UU Perdagangan dan UU ITE.
“Kami sedang menyiapkan laporan resmi ke Polda DIY. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran bisnis, tapi penipuan terorganisir,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaku menggunakan legalitas fiktif sejak 2021 dan kemungkinan besar telah menjerat lebih banyak korban.
Musthafa juga menegaskan langkah hukum akan ditempuh secara pidana maupun perdata.
“Kami akan tuntut ganti rugi atas kerugian klien kami,” ujarnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas investasi ke OJK atau Bappebti.
“Waspadai janji manis dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Itu jebakan,” tandasnya.
Korban kini tengah mengumpulkan bukti dan akan melaporkannya ke Polda DIY dalam waktu dekat.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















