Berat bruto dari barang tersebut mencapai 31,34 gram. Ganja itu disembunyikan pelaku di balik celananya.
Tak hanya ganja, aparat juga menyita beberapa barang bukti lain.
Di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW, ponsel Vivo Y03, celana panjang abu-abu merek Goblen, kantong kasa putih, serta uang tunai sebesar Rp30.000.
Pelaku mengakui barang tersebut akan diedarkan di wilayah Baturaja Timur.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2