“Kita tidak ingin anak hasil perkawinan campur ini terhambat menjadi warga negara Indonesia hanya karena aturan yang kaku,” tegasnya.
Yanuar juga mengapresiasi langkah komunitas PerCa (Masyarakat Perkawinan Campuran) Indonesia yang datang ke DPR untuk menyuarakan aspirasi secara elegan.
“Saya percaya perjuangan mereka adalah bentuk cinta terhadap Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PerCa Indonesia Perwakilan Yogyakarta, Riris, mendukung penuh langkah Yanuar dalam mendorong revisi tersebut.

Ia mencontohkan masih banyak kasus anak hasil perkawinan campur yang kesulitan mengurus paspor Indonesia untuk keperluan pendidikan di luar negeri.
“Ada anak-anak yang tidak bisa berangkat sekolah karena belum bisa mengurus paspor Indonesia. Padahal, hati dan jati diri mereka tetap Indonesia,” tutur Riris.
Ia berharap DPR dapat segera menuntaskan revisi undang-undang ini agar lebih berpihak pada keadilan bagi keluarga campuran.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2
















