Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2024), sekitar pukul 12.45 WIB. Berdasarkan laporan korban, ia bersama temannya dihentikan oleh pelaku yang kemudian mengancam mereka dengan sebilah parang sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Sonic 150 CC bernomor polisi B 4265 FGB.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas. Setelah menerima laporan, kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Selain menangkap JS, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar salinan STNK dan BPKB sepeda motor yang dicuri.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sudah beberapa kali keluar masuk penjara atas kasus serupa dan dikenal sebagai spesialis curas di wilayah hukum Polres Mura.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan bersama tersangka,” tutup Kapolres.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















