Remaja 17 Tahun Bobol Gudang, Ditangkap Saat Nongkrong di Pasar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Erik remaja 17 tahun bobol gudang

Foto : Erik remaja 17 tahun bobol gudang

PERISTIWATERKINI.NET – Seorang remaja berusia 17 tahun bernama Erik, warga Dusun IV, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, diamankan polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor dari gudang barang bukti milik Sat Lantas Polres Muara Enim.

Aksi nekat Erik terjadi pada Kamis pagi, 7 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.

Petugas yang sedang melakukan pemeriksaan rutin mendapati kondisi dinding gudang yang rusak.

Gudang yang berada di Pos Lantas Cinta Kasih itu diketahui telah dibobol dari sisi dinding yang terbuat dari kayu dan seng.

Kecurigaan semakin kuat ketika petugas tidak menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru dengan nomor polisi B 3701 NGY yang sebelumnya disimpan di dalam gudang tersebut.

Motor itu merupakan barang bukti dalam sebuah kasus lalu lintas.

Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tak lama setelah kejadian, pihak Sat Lantas Polres Muara Enim melaporkannya ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE, menjelaskan bahwa Erik sudah lama menjadi buronan polisi dan termasuk dalam daftar Target Operasi (TO) dalam Ops Sikat Musi 2025.

Berbekal informasi yang dikumpulkan selama penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan Erik.

Tim Trabazz dari Unit Reskrim Polsek Gunung Megang segera bergerak untuk melakukan penangkapan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di area Pasar Kalangan, Desa Cinta Kasih, tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, Erik langsung digelandang ke Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian.

Erik akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aksi kriminal, terlebih jika menyasar fasilitas milik negara.

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi
Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba di Baturaja Timur, Sita Puluhan Pyrex dan Sabu Siap Edar
Polda DIY Ungkap Mafia Tanah Rugikan Mbah Tupon Rp3,5 Miliar
Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Baturaja Timur
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:15 WIB

Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:39 WIB

Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi

Berita Terbaru

foto: mantan Sekwan OKU Selatan di gerebek

OKU SELATAN

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:36 WIB