PERISTIWATERKINI.NET – Seorang remaja berusia 17 tahun bernama Erik, warga Dusun IV, Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, diamankan polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor dari gudang barang bukti milik Sat Lantas Polres Muara Enim.
Aksi nekat Erik terjadi pada Kamis pagi, 7 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.
Petugas yang sedang melakukan pemeriksaan rutin mendapati kondisi dinding gudang yang rusak.
Gudang yang berada di Pos Lantas Cinta Kasih itu diketahui telah dibobol dari sisi dinding yang terbuat dari kayu dan seng.
Kecurigaan semakin kuat ketika petugas tidak menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru dengan nomor polisi B 3701 NGY yang sebelumnya disimpan di dalam gudang tersebut.
Motor itu merupakan barang bukti dalam sebuah kasus lalu lintas.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp10 juta.
Tak lama setelah kejadian, pihak Sat Lantas Polres Muara Enim melaporkannya ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE, menjelaskan bahwa Erik sudah lama menjadi buronan polisi dan termasuk dalam daftar Target Operasi (TO) dalam Ops Sikat Musi 2025.
Berbekal informasi yang dikumpulkan selama penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan Erik.
Tim Trabazz dari Unit Reskrim Polsek Gunung Megang segera bergerak untuk melakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di area Pasar Kalangan, Desa Cinta Kasih, tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, Erik langsung digelandang ke Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian.
Erik akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aksi kriminal, terlebih jika menyasar fasilitas milik negara.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini