Saat dikonfirmasi media usai pelaksanaan rekonstruksi, penerima kuasa terlapor, Antoni SCW, berharap agar proses ini berjalan terbuka dan adil.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan menjunjung tinggi keadilan, baik dari pihak penyidik Unit V Subdit II Direskrimum Polda Sumsel maupun dari pihak BPN OKU. Kami mempertanyakan dasar kepemilikan pelapor atas lahan seluas lebih dari 90 hektare di lokasi ini,” ujar Antoni.
Menurut Antoni, berdasarkan data dan peta yang mereka miliki, pelapor diketahui menguasai lahan sekitar 90,94 hektare. Ia menilai penting untuk membuka warkah dan asal-usul kepemilikan tanah tersebut untuk memastikan keabsahan sertifikat yang dimiliki pelapor.
“Kami minta pihak BPN dan penyidik membuka data warkah secara resmi agar jelas asal-usulnya. Dari mana lahan sebesar itu diperoleh? Kami juga meminta agar seluruh nama yang tercantum dalam sertifikat bisa dihadirkan agar perkara ini terang benderang dan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih terus berlanjut di bawah penyelidikan Unit V Subdit II Direskrimum Polda Sumsel.
Penulis : Rio
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















