REKONSTRUKSI: Sengketa Lahan di kecamatan Lubuk batang (Oku)

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERISTIWATERKINI.NET – Tim penyidik Unit V Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan melaksanakan rekonstruksi batas tanah terkait sengketa lahan di Desa Tanjung Manggus dan Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa (22/07).

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat undangan nomor B/797/VII/2025 Direskrimum Polda Sumsel yang ditujukan kepada pelapor dan dua orang terlapor. Pelaksanaan rekonstruksi merujuk pada surat Direktur Kriminal Umum nomor Ahli/640/VI/Direskrimum/ tertanggal 4 Juli 2025 perihal permohonan rekonstruksi batas tanah (pengembalian batas), serta surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU nomor 525/200-IP-16.01/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 terkait pengembalian batas.

Dalam kegiatan ini, turut hadir pihak pelapor atas nama Sulyapa, pihak terlapor Suparyanto dan Sahroni, yang didampingi oleh penerima kuasa, Antoni SCW. Hadir pula tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU, perwakilan pemerintah Kecamatan Lubuk Batang, personel Koramil Lubuk Batang, serta Kepala Desa Tanjung Manggus dan Sekretaris Desa Lunggaian, yang membantu menunjukkan langsung lokasi objek sengketa.

Rekonstruksi dilakukan dengan memeriksa batas-batas tanah yang diklaim oleh masing-masing pihak. Pelapor, Sulyapa, menunjukkan area lahan yang menurutnya dikuasai oleh pihak terlapor. Sementara itu, pihak terlapor menyampaikan bahwa lahan yang mereka kuasai merupakan tanah warisan keluarga yang telah lama dimiliki dan tercatat dalam dokumen lama, termasuk surat tua dan keanggotaan KUD Minanga Ogan.

Suparyanto menyampaikan bahwa lahan yang dimilikinya seluas 28 hektare, atas nama keluarga besar, termasuk anak, paman, kakak istri, dan keponakan. Adapun Sahroni mengklaim memiliki lahan seluas 4 hektare yang menurutnya tidak pernah diperjualbelikan, namun kini sebagian telah dikuasai oleh pelapor.

Penulis : Rio

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang
Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU
816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel
Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 
278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA
PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:08 WIB

PKS OKU Targetkan Jadi Partai Pemenang Pemilu Mendatang

Selasa, 18 November 2025 - 17:39 WIB

Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU

Senin, 17 November 2025 - 09:49 WIB

816 Peserta Ikuti UKT LEMKARI OKU, Torehkan Rekor Terbanyak di Sumsel

Sabtu, 15 November 2025 - 17:25 WIB

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 13:35 WIB

Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 

Berita Terbaru