Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa terdapat 13 rumah dinas di area yang diklaim, dan semuanya masih tercatat sebagai aset resmi KAI.
Menurut Feni, volume penumpang yang tinggi – lebih dari 15 ribu orang per hari – menuntut peningkatan kapasitas dan kenyamanan stasiun.
Pihaknya pun mengaku telah memiliki dokumen resmi berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), yang menurut hukum lebih kuat dibandingkan SKT (Surat Kepemilikan Tanah) yang dimiliki warga.
Feni juga menyatakan kesiapan KAI untuk berdialog dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik.
Perseteruan ini mencerminkan kompleksitas antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan hak masyarakat atas ruang hidup.
Di satu sisi, modernisasi dianggap tak terhindarkan. Namun di sisi lain, warga Lempuyangan menunjukkan bahwa kesetiaan pada warisan budaya dan tanah leluhur tak mudah dibeli.
Apakah proyek ini akan tetap berjalan sesuai rencana? Atau suara rakyat akan jadi penentu arah? Waktu yang akan menjawab.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















