Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami meminta warga agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada polisi. Jangan ragu untuk menggunakan kunci tambahan demi keamanan kendaraan,” tegasnya.
Pelaku RB dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku J masih dalam pengejaran, dan polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih luas.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini