Hasil pengumpulan informasi di lapangan mengarah pada satu nama.
Pelaku diduga kuat adalah Reggy Robby Pratama (27), warga Lorong Teratai I, yang masih satu desa dengan korban.
Setelah membuntuti pelaku, petugas akhirnya menangkap Reggy di kontrakannya di kawasan Taman Sari II, Kelurahan Sukaraya, Jumat (11/4) pukul 16.30 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Barang bukti turut diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya TV merek Aqua, speaker Polytron,
helm NHK, dan satu unit vape yang diduga juga hasil curian.
Saat ini, Reggy telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2