Karna kami masyarakat sudah menempuh jalur hukum yang berlaku hingga sampai ke kementerian BUMN dan Kemendagri.
Bahwa PT mitra Ogan sudah di Nonaktifkan. Kenapa pihak Direksi PT (MO) masih beroperasi mengadakan kegiatan kerjasama, apakah pihak PT mitra Ogan tidak takut dengan sangsi hukum bila menyalahi kewenangan. Apakah kerjasama mereka legal,” apakah kerjasama mereka membayar pajak ke negara”
tutur Hartan masyarakat.
Pihak Direksi PT (MO)
telah memberikan kerjasama ke pihak ke 3,
Menurut perundangan undangan HGU, bila PT sudah di nonaktifkan dari kementerian BUMN.
Pihak PT tidak boleh mengadakan kegiatan produksi apalagi mengalihkan kerjasama ke pada pihak ke 3.
Kami masyarakat penuntut akan tetap kompak dan bersatu menduduki lahan kami masing-masing, walau HGU PT mitra Ogan berasumsi di kantor BPN muara Enim masih panjang. Karna berdasarkan undang undang HGU.
Bila PT sudah di nonaktifkan dari kementerian BUMN tanah tersebut boleh di kelola masyarakat berdasarkan tuntutan kami sudah sampai ke kementerian terkait.
Penulis : Mr R
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2