Dalam Surat – surat tersebut, pemerintah memberikan tanggapan atas permohonan masyarakat terkait status lahan tersebut.
“kami hanya ingin masyarakat menduduki dan memanen lahan kami sendiri,” ucapnya.
Ia juga menegaskan jika memang PT Mitra Ogan masih memiliki izin aktif dari kementerian, tentu kami akan mundur.
Langkah warga ini mendapat kecaman dari kepala Desa Kota Baru, Amir Anansyah, ia menilai masyarakat tidak berhak menduduki lahan yang masih diakui sebagai HGU PT Mitra Ogan.
Amri juga mengklaim dirinya memiliki wewenang untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan perkebunan tersebut.
Pernyataan tersebut dipertanyakan oleh warga, sebab dalam Undang-undang HGU tidak boleh dialihkan dalam bentuk kerjasama lain tanpa persetujuan kementerian terkait.
“setahu saya HGU itu tidak boleh di alihkan dalam bentuk kerja sama ke perusahaan lain apalagi ke Kepala Desa,” pungkasnya.
Penulis : Depi
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















