peristiwaterkini.net – Polemik sengketa lahan antara masyarakat adat Desa Kota Baru dengan PT Mitra Ogan kembali memanas.
Persoalan ini mencuat setalah salah satu Kepala Desa (Kades) menjadi pihak ke tiga dalam Kerja Sama Operasional (KSO) dan mengklaim bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Mitra Ogan sudah diperpanjang.
Namun pernyataan tersebut menuai kontroversi, karena, lahan yang masuk dalam kawasan HGU itu diklaim merupakan wilayah adat Desa Kota Baru.
Masyarakat adat menilai, jika benar adanya perpanjangan HGU, seharusnya mereka turut dilibatkan dalam prosesnya.
Kepala Desa yang bersangkutan saat dikonfirmasi portal media Peristiwaterkini.net justru menunjukkan sikap arogan, saat dimintai keterangan terkait HGU kades tersebut tidak bisa memberikan komentar terkait perpanjangan HGU.
Warga Desa Kota Baru saat ini sudah melakukan aktivitas panen di lahan sawit yang mereka klaim sebagai milik adat.
Salah seorang warga setempat Wadi mengatakan bahwa masyarakat telah mengantongi legalitas dari tiga kementerian terkait.
Dokumen yang telah dikantongi oleh masyarakat yaitu berasal dari kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri serta kementerian ATR/BPN.
Penulis : Depi
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya