Aksi protes tersebut akhirnya difasilitasi aparat kecamatan Semidang Aji bersama unsur Tripika memediasi warga dengan pihak perusahaan.
Dalam pertemuan ini, Direktur PT Bima Arya Satya, H. mardani SH M, menegaskan perusahannya telah memiliki seluruh izin resmi, .jlai dari SIPB hingga UKL-UPL.
Ia juga memastikan kompensasi untuk masyarakat sudah dijalankan.
“Dari kesepakatan, kami memberikan 400 unit beronjong, dan sudah terealisasi 340 unit, kami juga sudah mengecor lapangan masjid, membantu kegiatan 17 Agustus, hingga membersihkan irigasi sawah,” jelasnya.
Mardani menambahkan, nilai kompensasi sekitar Rp 600 juta bukan berupa uang tunai, melainkan pembangunan dan fasilitas untuk desa.
Bahkan, perusahaan juga merekrut tenaga kerja lokal serta menyetor pajak ke Pemkab OKU sebesar Rp 15 ribu per kubik hasil tambang.
Sementara itu, Kepala Desa Tubohan, Jimi Karsa, membenarkan klaim perusahaan tersebut.
Menurutnya, perjanjian yang dibuat tidak dalam bentuk jual beli batu, melainkan kesepakatan pembangunan fasilitas desa.
“Perizinan mereka sudah lengkap, dan kewajiban telah dipenuhi, jadi untuk menutup tambang bukan wewenang desa,” tandasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















