Dengan demikian, diharapkan program ini dapat berjalan secara optimal dan efektif.
Namun, Affan juga mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan ketat untuk mencegah kebocoran.
“Jika pengawasan ini tidak dilakukan ketat, maka persoalan sampah di Kota Yogyakarta tidak akan pernah tertangani dengan optimal,” ujar Affan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan terstruktur untuk memastikan keberhasilan program ini.
Pemkot Yogyakarta juga telah memutuskan bahwa mulai 1 Maret 2025, pelayanan pembuangan sampah di Depo DLH Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan menggunakan penggerobak atau transporter.
Sampah yang diterima di Depo adalah jenis sampah residu organik dan residu anorganik.
Dengan program desentralisasi sampah ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholders lainnya untuk memastikan keberhasilan program ini.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















