Mendapat laporan dari warga, jajaran Polsek Martapura segera mendatangi lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan dua butir obat sakit kepala Itamol (Paracetamol) dan dua butir pil Renadina (Diclofenac) di dekat korban. Berdasarkan dugaan sementara, korban meninggal akibat konsumsi obat berlebihan.
Kapolsek Martapura Kompol Adi Sapril HS SH MH menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak kepolisian juga telah menawarkan autopsi kepada keluarga untuk memastikan penyebab kematian, namun pihak keluarga menolak dan membuat surat pernyataan resmi menerima kejadian ini sebagai musibah.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah adik kandungnya di Dusun Karang Anyar, Desa Kota Baru, untuk dimakamkan keesokan harinya di TPU Sinar Hijau.
Pihak keluarga yang diwakili oleh adik korban, Syarnubi, menyatakan tidak ingin dilakukan autopsi atau visum terhadap jenazah.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya