“Dari hasil pemeriksaan awal, AP diketahui berperan sebagai kurir,” ujar Ibnu.
Saat ini, AP masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dirinya.
Polisi menjerat AP dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menambah daftar kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres OKU dalam beberapa bulan terakhir.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi
jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Ibnu.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2