Salah satu pekerja sempat melihat, tapi tidak berani bertindak karena takut terhadap pelaku yang memang dikenal sebagai preman,” ujar Kapolres.
Beruntung, pemilik kebun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Tak lama kemudian, Tim Reskrim Polsek Lubuk Batang dibantu personel dari Polres OKU langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap keempat pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Hardtop, sebilah parang, dua batang besi letter T, dan sepuluh tandan buah sawit hasil curian.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Khusus untuk Syahromi, polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis karena terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2022 lalu, bersama Andi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal bahwa aparat tak akan tinggal diam menghadapi aksi premanisme dan pencurian di wilayah OKU.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















