PERISTIWATERKINI.NET – Aksi pencurian buah sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Kali ini, empat orang pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian setelah nekat mencuri sawit milik warga.
Salah satu pelaku yang cukup dikenal masyarakat adalah Andi alias Aan (36), seorang preman kampung yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus penganiayaan berat.
Andi, yang merupakan warga Dusun 1, Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, ditangkap bersama tiga rekannya: Hari Astomi (42), Sardini (49), dan Syahromi (35).
Keempatnya diduga melakukan pencurian buah sawit milik Cik Utih di kebun miliknya pada Selasa, 21 Mei 2025.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres OKU, Senin (2/6/2025), mengungkapkan bahwa para pelaku datang ke kebun dengan menggunakan mobil Toyota Hardtop.
Mereka memuat buah sawit yang telah dipanen oleh pekerja kebun ke dalam mobil untuk kemudian dijual.
“Saat kejadian, para pekerja sedang memanen buah sawit. Namun tiba-tiba komplotan ini datang dan membawa hasil panen begitu saja.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya