PERISTIWATERKINI.NET – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Mendag Tom Lembong.
Usulan tersebut disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi bersama pemerintah, Kamis malam (31/7/2025), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
”DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam konferensi persnya, Dasco menegaskan bahwa langkah tersebut mencakup dua tokoh besar.
“Persetujuan atas surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah diberikan,” ujarnya.
Ia juga menyebut abolisi untuk Tom Lembong sebagai bagian dari langkah Presiden dalam memperkuat rekonsiliasi nasional.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya