OKU, Peristiwaterkini – Jajaran Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dalam Operasi Pekat Musi 2025.
Pelaku berinisial EY (37), warga Dusun IV, Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Peninjauan terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Peninjauan, AKP Yulia Fitriyanti, S.Sos., M.Si., dan Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini bermula pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Ibnu Mas’ud (65), warga Dusun IX, Desa Peninjauan, memarkir sepeda motor Honda Beat biru dengan nomor polisi BE-8929-WI di sebuah jalan setapak di kawasan Pematang Danau Belidang, Desa Mendala.
Setelah mengunci stang motornya, korban berjalan menuju kebunnya yang berjarak sekitar 400 meter.
Penulis : Rio
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya