OKU Timur, Peristiwaterkini – Tim Opsnal Reskrim Polsek Belitang 2 kembali menunjukkan kecepatan dan ketangguhannya dalam mengungkap kasus tindak pidana kriminal.
Kali ini, mereka berhasil meringkus seorang pelaku begal sadis yang sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
Pelaku, yang terlibat dalam kasus Pasal 365 KUHP, diringkus di rumah mertuanya di Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, pada Senin (27/1/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belitang 2, IPDA Krisna Sandi, dengan dukungan anggota Satwa (SW) Polres OKU Timur.
Kapolsek Belitang 2, AKP Johan Syafri, SE, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya beraksi di jalan irigasi tanggul Desa Kelirejo, Belitang 2.
Saat itu, ia sempat terlibat kejar-kejaran dengan anggota kepolisian hingga berhasil menghilangkan jejak untuk sementara waktu.
“Namun, itu bukan masalah besar bagi tim kami. Dengan kerja keras dan keahlian, keberadaan pelaku berhasil dilacak,” ujar AKP Johan Syafri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif serta satu unit sepeda motor milik korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya