Sementara di Polsek Turi (2/9/2025), laporan menyebutkan hilangnya 85 tabung gas 3 kilogram, dua tabung gas 5,5 kilogram, etalase rokok, kompresor, dan mesin las.
Kasus di Polsek Seyegan (28/8/2025) bahkan melibatkan pemotongan gembok dan penutupan CCTV dengan plastik.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Andi.
Polresta Sleman kini mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan TP di kasus serupa di wilayah lain.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tandas Kapolresta Rachmad.
Ia menegaskan komitmen kepolisian memberantas kejahatan pencurian elpiji di Sleman dan sekitarnya.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















