Polres OKU Timur Bongkar Praktik Penjualan Kosmetik Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Timur, Peristiwaterkini – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap praktik penjualan kosmetik ilegal tanpa label BPOM dan izin edar.

Penemuan ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur pada Senin (20/01/2025).

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, melalui Kasat Reskrim AKP Muklis, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan kosmetik ilegal di sebuah toko.

“Kami menerima laporan tentang adanya produk kosmetik ilegal di toko Griya Kosmetik, Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III. Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai produk kosmetik yang diduga ilegal,” ujar AKP Muklis.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita sebanyak 118 produk kosmetik ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi enam botol Colagen Plus Vitamin E ukuran kecil, tujuh botol Colagen Plus Vitamin E ukuran besar, 14 cream polos warna putih, 40 salep Cina merek Miao Jiazu Daifuyi Junru Gao, serta 51 white natural cream merek Rose.

“Semua barang ini ditemukan di toko Griya Kosmetik. Pemilik toko tidak dapat menunjukkan dokumen izin edar atau label BPOM untuk produk tersebut,” jelas AKP Muklis.

Selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan pemilik toko berinisial AN (34), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/01/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.

Terkait kasus ini, pelaku akan dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.

“Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi produk serupa yang beredar di masyarakat. Peredaran kosmetik ilegal ini sangat berbahaya karena tidak terjamin keamanan dan kualitasnya,” tegas AKP Muklis.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan peredaran produk kosmetik.

Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada dalam membeli produk kecantikan dan memastikan hanya memilih produk yang sudah terdaftar di BPOM.

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja
Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi
Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba di Baturaja Timur, Sita Puluhan Pyrex dan Sabu Siap Edar
Polda DIY Ungkap Mafia Tanah Rugikan Mbah Tupon Rp3,5 Miliar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:28 WIB

Kejari Sleman Musnahkan Ribuan Obat Terlarang, Senpi, dan Ganja

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:15 WIB

Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU

Berita Terbaru

NASIONAL

Gagal Nanjak, Truk Trailer Timpa Minibus di Boyolali

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:39 WIB