OKU Timur, Peristiwaterkini – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap praktik penjualan kosmetik ilegal tanpa label BPOM dan izin edar.
Penemuan ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur pada Senin (20/01/2025).
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, melalui Kasat Reskrim AKP Muklis, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan kosmetik ilegal di sebuah toko.
“Kami menerima laporan tentang adanya produk kosmetik ilegal di toko Griya Kosmetik, Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III. Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai produk kosmetik yang diduga ilegal,” ujar AKP Muklis.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menyita sebanyak 118 produk kosmetik ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi enam botol Colagen Plus Vitamin E ukuran kecil, tujuh botol Colagen Plus Vitamin E ukuran besar, 14 cream polos warna putih, 40 salep Cina merek Miao Jiazu Daifuyi Junru Gao, serta 51 white natural cream merek Rose.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya