“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mendapatkan informasi yang valid, kami berhasil mengamankan tersangka yang saat itu tengah menunggu calon pembeli,” ujar Iptu Ibnu Holdon, Senin (10/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ganja siap edar dengan berat total sekitar 97 gram yang disimpan di dalam tas selempang tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, Tajudin mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang sudah memesan sebelumnya.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Tajudin dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya