Dalam pemeriksaan awal, Tajudin mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang sudah memesan sebelumnya.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Tajudin dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Polres OKU mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah OKU demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup Iptu Ibnu Holdon.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2