Atas perbuatannya, Beni Saputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menyampaikan bahwa peredaran narkotika sudah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan harus diberantas hingga ke akarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Salah satu warga Baturaja Lama, Rudi (45), mengaku resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerahnya.
Menurutnya, transaksi narkoba sering terjadi di tempat-tempat sepi, seperti gang-gang kecil atau pinggir jalan.
“Sebagai warga, kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam memberantas narkoba. Kami berharap operasi seperti ini sering dilakukan agar lingkungan kami lebih aman,” ujarnya.
Dengan adanya penangkapan ini, masyarakat berharap agar para pengedar narkoba lainnya dapat segera ditindak, sehingga Kabupaten OKU bisa terbebas dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















