Oleh karena itu, Polres OKU akan terus memberikan informasi secara periodik kepada publik.
Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Deka Saputra, turut menyoroti dua kasus besar dalam pengungkapan ini, yaitu kasus ganja dan sabu.
Salah satu tersangka, RM, diamankan di rumahnya bersama sejumlah alat bukti termasuk timbangan dan buku terkait ganja.
“Ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di kebun. Saat itu, pelaku kedapatan menanam ganja dan ditemukan barang bukti seberat 1 kg,” jelas Iptu Deka.
Menanggapi dugaan keterlibatan oknum anggota Polres OKU dalam kasus narkoba, pihak kepolisian mengaku masih menyelidikinya.
Tiga butir pil ekstasi menjadi bukti awal dalam perkara yang melibatkan dua tersangka.
“Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk lakukan investigasi. Jika ada keterlibatan anggota, kami akan tindak tegas dan terbuka kepada publik,” tegas Kapolres OKU.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2