PERISTIWATERKINI.NET – Dalam dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/6/2025) di Mapolres OKU.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap 12 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Jenis narkotika yang diamankan meliputi sabu, ganja, dan ekstasi. Barang bukti yang disita cukup signifikan: 22,71 gram sabu, 1.306,28 gram ganja, dan 4 butir pil ekstasi.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menyebutkan bahwa nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp32 juta.
Lebih penting lagi, menurutnya, operasi ini berhasil mencegah penyebaran narkoba kepada sekitar 6.589 jiwa.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba dan menjalankan amanat program prioritas nasional,” ungkap Kapolres OKU dalam keterangannya kepada media.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Republik Indonesia, yang menjadi atensi utama Polri di seluruh Indonesia.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya