Saat tiba di lokasi penyimpanan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi BBM solar subsidi beserta alat-alat yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar tersebut.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300, satu unit mobil Toyota Kijang, 57 jerigen berkapasitas 35 liter berisi BBM subsidi, serta alat-alat seperti corong plastik, baskom, timbangan besi, dan handphone yang diduga digunakan dalam aksi ilegal ini.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya berhak mendapatkan BBM dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan praktik serupa agar distribusi BBM subsidi dapat berjalan sesuai aturan.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2