Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Lampung Tengah. Harapannya, dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” pungkas AKBP Andik.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini