Suhaimi ditangkap pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah ladang singkong yang menjadi tempat persembunyiannya.
Dari tangan Suhaimi, polisi menemukan enam bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 6,65 gram serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi barang haram tersebut.
Selain upaya penegakan hukum, AKBP Andik menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan perhatian terhadap rehabilitasi pengguna narkoba.
Delapan tersangka yang masuk dalam kategori pengguna akan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Metro Lampung.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Lampung Tengah. Harapannya, dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” pungkas AKBP Andik.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2