Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi, dua unit handy talky (HT) Wilan, dan dua buah timbangan digital.
Salah satu tersangka yang menjadi Target Operasi (TO) polisi, A. Suhaimi, akhirnya berhasil diamankan di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Suhaimi ditangkap pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah ladang singkong yang menjadi tempat persembunyiannya.
Dari tangan Suhaimi, polisi menemukan enam bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 6,65 gram serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi barang haram tersebut.
Selain upaya penegakan hukum, AKBP Andik menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan perhatian terhadap rehabilitasi pengguna narkoba.
Delapan tersangka yang masuk dalam kategori pengguna akan menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Metro Lampung.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya