PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Batu Bara.
Seorang pria berinisial J (34), warga Desa Titi Merah, ditangkap saat diduga sedang menyimpan sabu siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba, J diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung melakukan penyergapan. Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kanit II Satresnarkoba Polres Batu Bara, IPDA Harriy P. Putra, SH, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,04 gram, sebuah kotak rokok Sampoerna tempat menyimpan sabu, serta satu unit ponsel Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Batu Bara melalui Kasatresnarkoba, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah pesisir.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Tindakan awal yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara.
“Kami akan kirimkan barang bukti ke Labfor untuk pengujian, dan saat ini proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari jaringan ini,” tambah Ramses.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : ismail
Editor : Peristiwaterkini