Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Desa Bulan-Bulan, 1 Gram Lebih Barang Bukti Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tersangka pengedar narkoba diamankan di Polres Batu Bara

foto: tersangka pengedar narkoba diamankan di Polres Batu Bara

PERISTIWATERKINI.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Batu Bara.

Seorang pria berinisial J (34), warga Desa Titi Merah, ditangkap saat diduga sedang menyimpan sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (18/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba, J diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung melakukan penyergapan. Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kanit II Satresnarkoba Polres Batu Bara, IPDA Harriy P. Putra, SH, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,04 gram, sebuah kotak rokok Sampoerna tempat menyimpan sabu, serta satu unit ponsel Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Batu Bara melalui Kasatresnarkoba, AKP Ramses P. Panjaitan, SH, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah pesisir.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Tindakan awal yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara.

“Kami akan kirimkan barang bukti ke Labfor untuk pengujian, dan saat ini proses penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari jaringan ini,” tambah Ramses.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : ismail

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Bahaya ODOL dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas kepada Sopir Truk
Bukan Hanya Jaga Keamanan, Polsek Medang Deras Juga Jaga Pangan!
Polres Batu Bara Gelar Ziarah ke Makam Brigjen Pol Anumerta Syahrul Zainal, Wujud Penghormatan dan Teladan
Polres Batu Bara Sosialisasikan Layanan 110 kepada Masyarakat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Labuhan Ruku Tingkatkan Keamanan di Lokasi Wisata Pantai Saat Akhir Pekan
Polsek Medang Deras Ajak Warga Kembangkan Lahan Pangan Bergizi Dukung Program Nasional
Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Satlantas Polres Batu Bara Gelar Perpanjangan SIM dan Pajak Kendaraan di Lapangan
Kabag Ops Polres Batu Bara Melayat ke Rumah Duka Mertua Personel Bag Ops
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:00 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasikan Bahaya ODOL dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas kepada Sopir Truk

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:53 WIB

Bukan Hanya Jaga Keamanan, Polsek Medang Deras Juga Jaga Pangan!

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polres Batu Bara Gelar Ziarah ke Makam Brigjen Pol Anumerta Syahrul Zainal, Wujud Penghormatan dan Teladan

Senin, 23 Juni 2025 - 19:17 WIB

Polres Batu Bara Sosialisasikan Layanan 110 kepada Masyarakat dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 07:20 WIB

Polsek Labuhan Ruku Tingkatkan Keamanan di Lokasi Wisata Pantai Saat Akhir Pekan

Berita Terbaru

foto: mantan Sekwan OKU Selatan di gerebek

OKU SELATAN

Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan Digerebek Istri di Kos-kosan

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:36 WIB