Dari penggeledahan, polisi menemukan bahwa DA menyembunyikan sabu dalam 24 balutan lakban hitam dan tiga balutan lakban coklat.
Sementara itu, PJ menyimpan barang haramnya dalam sebuah kotak rokok Gudang Garam.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain yang diduga terkait bisnis ilegal ini, di antaranya satu unit timbangan digital, satu brankas digital, tujuh ball plastik klip bening, satu skop pipet plastik, satu pirek kaca, uang tunai Rp 1.150.000, serta beberapa unit handphone, termasuk iPhone 11 dan Vivo 1820.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa PJ dan EN mendapatkan pasokan sabu dari DA untuk dijual kembali.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Diharapkan, dengan operasi berkelanjutan, Kabupaten Musi Banyuasin dapat terbebas dari jeratan narkotika yang merusak generasi muda.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















