Setelah penyelidikan intensif selama hampir satu minggu, polisi akhirnya mengatur strategi untuk menangkap mereka.
“Kami mengerahkan dua tim ke lokasi berbeda. Satu tim menuju rumah DA, sementara tim lainnya ke rumah PJ. Saat penggerebekan di rumah PJ, kami juga menemukan EN yang turut serta dalam jaringan ini. Selisih waktu penangkapan mereka hanya lima menit,” ujar AKP Zanzibar pada Minggu (23/3/2025).
Dari penggeledahan, polisi menemukan bahwa DA menyembunyikan sabu dalam 24 balutan lakban hitam dan tiga balutan lakban coklat.
Sementara itu, PJ menyimpan barang haramnya dalam sebuah kotak rokok Gudang Garam.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain yang diduga terkait bisnis ilegal ini, di antaranya satu unit timbangan digital, satu brankas digital, tujuh ball plastik klip bening, satu skop pipet plastik, satu pirek kaca, uang tunai Rp 1.150.000, serta beberapa unit handphone, termasuk iPhone 11 dan Vivo 1820.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya