Polisi Tangkap Security Pemilik Senpi Rakitan, 2 Pucuk Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tsk dan barang bukti berupa senpira

foto: tsk dan barang bukti berupa senpira

PERISTIWATERKINI – Seorang pria yang diduga menyimpan senjata api (senpi) rakitan secara ilegal ditangkap jajaran Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan bertajuk “Ops Senpi Musi 2025”.

Tersangka diketahui bernama R. Nopian Heri Sukamto, pria kelahiran Palembang tahun 1983, yang berprofesi sebagai satpam di perusahaan perkebunan PT. SMS.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di kawasan Divisi III Perkebunan PT. SMS, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Banyuasin, AKP Sutejo, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada pagi harinya.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti, dan langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sutejo.

Tersangka tinggal di Komplek PT. SMS, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin III. Ia menjadi Target Operasi (TO) karena diduga kuat memiliki senjata api rakitan secara ilegal.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo, dibantu Tim Opsnal Pidum yang terdiri dari Kanit I IPDA Joko Prakoso dan Kanit IV IPDA Nicholas Diva Nugroho.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir peluru kaliber 38 mm, serta satu tas selempang hitam merek Supreme.

Menurut Kabag Ops Polres Banyuasin AKP Azmi, operasi ini digelar untuk memberantas senjata api ilegal yang rawan disalahgunakan dalam aksi kejahatan seperti perampokan dan penembakan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan senjata api ilegal. Kepemilikan tanpa izin adalah tindak pidana serius,” tegas Azmi.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya senpi ilegal agar segera melapor.

“Operasi ini masih berlangsung. Kami tidak akan berhenti sampai wilayah Banyuasin benar-benar bebas dari peredaran senjata api ilegal,” tutup Azmi.

Penulis : jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3
Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan
Tangis Pasutri Asal Palembang di Bantaran Sungai, Lurah Wijirejo Jadi Penolong
Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda
Kepala Desa Batumarta I Tinjau Latihan Paskibraka Jelang HUT RI ke-80
Kapolres OKU Dampingi Presiden Prabowo Launching Gerakan Pangan Murah Serentak
Hamil 7 Bulan, Ibu Muda di OKU Dianiaya Suami hingga Trauma
Puncak Hari Pramuka OKU Dua Tokoh PKK Terima Penghargaan Nasional

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WIB

PT Mitra Ogan Kangkangi Kementerian, HGU Oper Alih Pihak Ke 3

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Tangis Pasutri Asal Palembang di Bantaran Sungai, Lurah Wijirejo Jadi Penolong

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:48 WIB

Kepala Desa Batumarta I Tinjau Latihan Paskibraka Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru