PERISTIWATERKINI – Seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyimpan senjata api secara ilegal.
Pelaku diketahui bernama Bobby Arisandi (33), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, di rumah salah satu tetangga pelaku di Rawa Bangun Harapan I, RT 021 RW 005.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam bertuliskan “Zoraki”, satu butir amunisi, dan satu buah tas selempang cokelat merek Leounise yang digunakan untuk menyimpan senjata tersebut.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K, M.Si memerintahkan tim untuk segera menyelidiki.
“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti tanpa ada perlawanan,” ujar IPTU Redho dalam keterangannya.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan mencegah potensi kejahatan bersenjata.
“Kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang mendukung proses penegakan hukum,” kata IPTU Deka Saputra, Senin (23/6/2025).
Bobby kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait senjata api, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini